Lowongan Kerja Kementerian Koperasi Republik Indonesia September 2025
SURAT EDARAN
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KOPERASI
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
REKRUTMEN DAN SELEKSI PROJECT MANAGEMENT OFFICER (PMO) KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH (KDKMP) DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
1. Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan target pembentukan 80.000 KDKMP, Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi memandang perlu adanya Project Management Officer (PMO) di setiap provinsi dan kabupaten/kota. PMO dibutuhkan untuk memastikan tata kelola, pengawasan, dan pencapaian program KDKMP berjalan efektif, transparan, dan terukur.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menunjuk Airlangga Assessment Center (AAC) untuk mengundang putra-putri terbaik bangsa mengikuti rekrutmen dan seleksi terbuka Project Management Officer (PMO) KDKMP tahun 2025 dengan ketentuan berikut.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud: Surat Edaran ini sebagai pedoman dalam rekrutmen dan seleksi PMO KDKMP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Tujuan: Memberikan pemahaman tentang rekrutmen dan seleksi PMO KDKMP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3. Ruang Lingkup
i. Posisi Lowongan
ii. Kualifikasi Project Management Officer (PMO)
iii. Berkas Lamaran yang Wajib Dilampirkan
iv. Tata Cara Pendaftaran
v. Tahapan Pendaftaran Calon PMO
4. Dasar Hukum
a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
b. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian jo. UU Nomor 6 Tahun 2023.
c. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. UU Nomor 3 Tahun 2024.
d. PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
e. Perpres Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi.
f. Permenkop Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
g. Permenkop Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.
5. Isi
1. Posisi Lowongan
| No | Jabatan | Masa Kontrak Kerja (Bulan) | Honorarium Per Bulan | Jumlah |
|---|---|---|---|---|
| 1 | PMO Kabupaten/Kota | 3 | Rp7.000.000 | 1028 Orang |
| 2 | PMO Provinsi | 3 | Rp8.000.000 | 76 Orang |
2. Kualifikasi PMO
- WNI.
- Pendidikan minimal S1/D4 semua jurusan.
- Usia maksimal 60 tahun saat pendaftaran.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi lain.
- Siap berkomitmen penuh selama kontrak 3 bulan.
- Diutamakan berpengalaman dalam pendampingan/pelatihan koperasi/UMKM/pemberdayaan masyarakat.
- Menguasai Microsoft Office.
3. Berkas Lamaran yang wajib dilampirkan
- a. Surat Lamaran (formulir).
- b. Curriculum Vitae (CV).
- c. Ijazah.
- d. Transkrip nilai.
- e. KTP.
- f. KK.
- g. Pas foto terbaru 4x6 cm.
- h. Dokumen persyaratan dari AAC.
- i. Surat keterangan sehat.
- j. Sertifikat pengalaman/pendampingan/pelatihan.
4. Tata Cara Pendaftaran
a. Pengumuman melalui website Kementerian Koperasi (https://kop.go.id/) atau media sosial.
b. Mengisi formulir pendaftaran di https://bit.ly/pmokmenkop paling lambat Sabtu, 13 September 2025 pukul 23.59 WIB.
5. Tahapan Pendaftaran Calom Personil PMO
- Pengumuman pendaftaran: 8 September 2025.
- Pendaftaran online: 9–13 September 2025.
- Hasil seleksi administrasi: 14 September 2025.
- Tes tulis (bidang koperasi & psikotes): 15–17 September 2025.
- Pengumuman tes tulis: 18 September 2025.
- Wawancara (BEI): 20–24 September 2025.
- Pengumuman hasil akhir: 25 September 2025 di website Kementerian Koperasi.
6. Penutup
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, 8 September 2025
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi
HERBERT H.O SIAGIAN
NIP: 19690121 199303 1 001

0 Komentar